Selasa, 12 Januari 2016

Tugas Tafsir Tarbawi

Pembinaan Akhlak Generasi Muda

Tafsir Surat An-Nisa ayat 9,95, At-Tahrim ayat 6, At-Tagabun 14-15, dan Al-A'raf 199

BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Kehidupan beragama salah satu diantara sekian banyak sektor harus mendapatkan perhatian besar bagi bangsa dibandingkan dengan sektor kehidupan yang lain. Sebab pencapaian pembangunan bangsa yang bermoral dan beradab sangat ditentukan dari aspek kehidupan agama, terutama dalam hal pembinaan bagi generasi muda.

Secara harfiah pembinaan berarti pemeliharaan secara dinamis dan berkesinambungan. Di dalam konteksnya dengan suatu kehidupan beragama, maka pengertian pembinaan adalah segala usaha yang dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran memelihara secara terus menerus terhadap tatanan nilai agama agar segala perilaku kehidupannya senantiasa di atas norma-norma yang ada  dalam tatanan itu. namun perlu dipahami bahwa pembinaan tidak hanya berkisar pada usaha untuk mengurangi serendah-rendahnya tindakan-tindakan negatif yang dilahirkan dari suatu lingkungan yang bermasalah, melainkan pembinaan harus merupakan terapi bagi masyarakat untuk mengurangi perilaku buruk dan tidak baik dan juga sekaligus bisa mengambil manfaat dari potensi masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, makalah ini mencoba menjelaskan pembinaan akhlak pada generasi muda.

B.  Rumusan Masalah


  1. Pengertian Generasi Muda dan Pengertian Akhlak
  2. Konsep Pembinaan Akhlak Pada Generasi Muda
  3. Tafsir Surat An-Nisa Ayat 9 & 95
  4. Tafsir Surat At-Tahrim Ayat 6
  5. Tafsir Surat At-Tagabun Ayat 14-15
  6. Tafsir Surat Al-A’raf Ayat 199
BAB II

PEMBAHASAN

 

A.  Pengertian Generasi Muda dan Pengertian Akhlak

Melihat kata "Generasi muda" yang terdiri dari dua kata yang majemuk, kata yang kedua adalah sifat atau keadaan kelompok individu itu masih berusia muda dalam kelompok usia muda yang diwarisi cita-cita dan dibebani hak dan kewajiban, sejak dini telah diwarnai oleh kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan kegiatan politik. Maka dalam keadaan seperti ini generasi muda dari suatu bangsa merupakan "Young Citizen".

Pengertian generasi muda erat hubungannya dengan arti generasi muda sebagai generasi penerus. Yang dimaksud "Generasi Muda" secara pasti tidak terdapat satu definisi yang dianggap paling tepat akan tetapi banyak pandangan yang mengartikannya tergantung dari sudut mana masyarakat melihatnya. Namun dalam rangka untuk pelaksanaan suatu program pembinaan bahwa "Generasi Muda" ialah bagian suatu generasi yang berusia 0 – 30 tahun.

Kata akhlak berasal dari bahasa Arab al-akhlaq yang merupakan bentuk jamak dari kata al-khuluq yang berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku, atau tabiat. Secara terminologis, Ibnu Maskawaih mendefinisikan akhlak sebagai keadaan gerak jiwa yang mendorong ke arah melakukan perbuatan dengan tidak menghajatkan pikiran. Sedang menurut al-Ghazali akhlak adalah suatu sifat yang tetap pada jiwa yang memungkinkan seseorang melakukan perbuatan-perbuatan dengan mudah dan seketika.

 

B.  Konsep Pembinaan Akhlak Generasi Muda

Membangun kesadaran bagi generasi bukanlah hal yang gampang untuk tercapai secara maksimal, tetapi dalam pembinaan kesadaran yang menjadi hal pokok untuk dibangun. Kesadaran hendaknya disertai niat untuk mengintensifkan pemilikan nilai-nilai dari pada yang sudah dimiliki, sebab dengan cara tersebut akan mampu mewujudkan pemeliharaan yang dinamis dan berkesinambungan.[3]

Dalam hal ini pembinaan dimaksudkan adalah pembinaan keagamaan (akhlak) yang mempunyai sasaran pada generasi muda, maka tentu aspek yang ingin dicapai dalam hal ini adalah sasaran kejiwaan setiap individu, sehingga boleh dikatakan bahwa pencapaiannya adalah memiliki ciri khas dan keunikan tersendiri. Keunikan dimaksudkan tidak karena ditentukan prototipitas tema pembahasannya, melainkan disebabkan karena sasaran yang diambil merupakan suatu pengelompokkan demografis yang gencar-gencarnya mengalami perubahan dan perkembangan psikologi kejiwaan anak.[4]

Dalam masa ini jatidiri dan sikap arogan masih sangat kuat untuk diperpegangi bagi generasi muda, sehingga memerlukan kehati-hatian yang ekstra ketat. Sehingga mampu menanamkan nilai-nilai dan konsep pembinaan, khususnya dalam hal pembinaan akhlak melalui ajaran tasawuf dalam merubah perilaku generasi muda dalam kehidupan sehari-hari.[5]

Dalam perkembangan psikologi remaja dikatakan bahwa perkembangan psikologi remaja sedikit mempunyai pengaruh terhadap cara-cara penanaman dan pemahaman nilai akhlak. Hal ini diungkapkan oleh ahli psikologi remaja bahwa pada satu pihak remaja tidak begitu saja mampu menerima konsep-konsep, nilai-nilai suatu ajaran, apalagi ajaran yang membatasi diri seseorang, tetapi  terkadang dipertentangkan dengan citra diri dan struktur kognitif yang dimilikinya.[6]

Pembinaan yang bercorak keagamaan atau keislaman akan selalu bertumpu pada dua aspek, yaitu aspek spiritualnya dan aspek materialnya. Aspek spiritual ditekankan pada pembentukan kondisi batiniah yang mampu mewujudkan suatu ketentraman dan kedamaian di  dalamnya.[7]  Dan dari sinilah memunculkan kesadaran untuk mencari nilai-nilai yang mulia dan bermartabat yang harus dimilikinya sebagai bekal hidup dan harus mampu dilakukan dan dikembangkan dalam kehidupan sehari-harinya saat ini untuk menyongsong kehidupan kelak, kesadaran diri dari seorang remaja sangat  dibutuhkan untuk mampu menangkap dan menerima nilai-nilai spiritual tersebut, tanpa adanya paksaan dan intervensi dari luar dirinya.

Sedangkan pada pencapaian aspek materialnya ditekankan pada kegiatan kongkrit yaitu berupa pengarah diri melalui  kegiatan yang bermanfaat, seperti organisasi, olahraga, sanggar seni dan lain-lainnya. Kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dimaksudkan agar mampu berjiwa besar dalam membangun diri dari dalam batinnya, sehingga dengan kegiatan tersebut, maka tentu dia akan mampu memiliki semangat dan kepekatan yang tinggi dalam kehidupannya.[8]

Penanaman semangat kepahlawanan memberikan nilai positif bagi generasi muda, sebab  tentu akan membangun semangat dan menumbuhkan jiwa  kepahlawanan, baik terhadap negara, agama maupun bangsa.[9]Membangun jiwa kepahlawanan ke dalam diri generasi muda adalah salah satu unsur dalam  melakukan pembinaan, dan pembinaan dapat terarah dan konstruktif.  Sehingga perlu suatu kesadaran moral bahwa generasi muda adalah yang selalu mengambil peran dalam  setiap langkah yang bermanfaat bagi  bangsa dan agama, pada dasarnya mereka akan mengambil peranan  dan terpanggil untuk berbakti sebagai suatu tuntutan,[10]  baik tuntutan itu datang sebagai generasi bangsa maupun sebagai generasi agama.

C.      Surat An-Nisa Ayat 9 dan 95

Surat An-Nisa Ayat 9

|·÷‚u‹ø9ur šúïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz Zp­ƒÍh‘èŒ $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøŠn=tæ (#qà)­Gu‹ù=sù ©!$# (#qä9qà)u‹ø9ur Zwöqs% #´‰ƒÏ‰y™ ÇÒÈ  

9. dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.(Q. S An-Nisa: 9)

 

Tafsirnya

Allah memperingatkan kepada orang-orang yang telah mendekati akhir hayatnya supaya mereka memikirkan, janganlah meninggalkan anak-anak atau keluarga yang lemah terutama tentang kesejahteraan hidup mereka di kemudian hari. Untuk itu selalulah bertakwa dan mendekatkan diri kepada Allah. Selalulah berkata lemah lembut terutama kepada anak yatim yang menjadi tanggung jawab mereka. Perlakukanlah mereka seperti memperlakukan anak kandung sendiri.[11]

Maksudnya, anak-anak yang masih kecil-kecil (mereka khawatir terhadap nasib mereka) akan terlantar (maka hendaklah mereka bertakwa kepada Allah) mengenai urusan anak-anak yatim itu dan hendaklah mereka lakukan terhadap anak-anak yatim itu apa yang mereka ingini dilakukan orang terhadap anak-anak mereka sepeninggal mereka nanti (dan hendaklah mereka ucapkan) kepada orang yang hendak meninggal (perkataan yang benar) misalnya menyuruhnya bersedekah kurang dari sepertiga dan memberikan selebihnya untuk para ahli waris hingga tidak membiarkan mereka dalam keadaan sengsara dan menderita.[12]

Surat An-Nisa Ayat 95

žw “ÈqtGó¡o„ tbr߉Ïè»s)ø9$# z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$# çŽöxî ’Í<'ré& Í‘uŽœØ9$# tbr߉Îg»yfçRùQ$#ur ’Îû È@‹Î6y™ «!$# óOÎgÏ9ºuqøBr'Î/ öNÍkŦàÿRr&ur 4 Ÿ@žÒsù ª!$# tûïωÎg»yfçRùQ$# óOÎgÏ9ºuqøBr'Î/ öNÍkŦàÿRr&ur ’n?tã tûïωÏè»s)ø9$# Zpy_u‘yŠ 4 yxä.ur y‰tãur ª!$# 4Óo_ó¡çtø:$# 4 Ÿ@žÒsùur ª!$# tûïωÎg»yfßJø9$# ’n?tã tûïωÏè»s)ø9$# #·ô_r& $VJŠÏàtã ÇÒÎÈ  

95. tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk[13] satu derajat. kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk[14] dengan pahala yang besar.(Q. S An-Nisa: 95)

 

Tafsirnya

Diriwayatkan, bahwa ayat ini diturunkan berhubungan dengan beberapa orang yang tidak mau turut berperang bersama Rasulullah saw pada peperangan Badar. Mereka itu adalah Ka'ab Ibnu Malik dari Bani Salamah, Mararah Ibnur Rabi' dari Bani `Amr bin 'Auf, dan Ar Rabi serta Hilal ibnu Umayyah dari Bani Waqif. Sudah jelas, bahwa orang-orang mukmin yang berjuang untuk membela agama Allah dengan penuh keimanan dan keikhlasan tidaklah sama derajatnya dengan orang-orang yang enggan berbuat demikian. Akan tetapi ayat ml mengemukakan hal tersebut adalah untuk menekankan bahwa perbedaan derajat antara kedua golongan itu adalah sedemikian besarnya. sehingga orang-orang yang berjihad itu pada derajat yang amal tinggi.

            Apabila orang-orang yang tidak berjihad itu menyadari kerugian mereka dalam hal ini, maka mereka akan tergugah hatinya dan berusaha untuk mencapai derajat yang tinggi itu, dengan turut serta berjihad bersama-sama kaum mukminin lainnya. Untuk itulah ayat ini mengemukakan perbedaan antara kedua golongan itu. Dengan demikian maksud yang terkandung dalam ayat ini sama dengan maksud yang dikandung dalam firman Allah pada ayat lain yang menerangkan perbedaan derajat antara orang-orang mukmin yang berilmu pengetahuan dun orang- orang yang tidak berilmu.

D.  Surat At-Tahrim Ayat 6

$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3‹Î=÷dr&ur #Y‘$tR $ydߊqè%ur â¨$¨Z9$# äou‘$yfÏtø:$#ur $pköŽn=tæ îps3Í´¯»n=tB ÔâŸxÏî ׊#y‰Ï© žw tbqÝÁ÷ètƒ ©!$# !$tB öNèdttBr& tbqè=yèøÿtƒur $tB tbrâsD÷sムÇÏÈ  

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.(Q. S. At-Tahrim: 6)

 

Asbabun Nuzulnya

Ibnu katsir setelah menulis ayat At-Tahrim beliau juga menukil pendapat yang mengatakan bahwa sebab turunnya ayat tersebut adalah Nabi mengharamkan atas dirinya Maria Al-Qibtiah[15] tapi kemudian beliau menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa sebab turunnya ayat tersebut adalah Nabi mengharamkan atas dirinya madu.Kemudian Syaikh Utsaimin menguatkan pendapat yang mengatakan sebab turunnya ayat ini adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengharamkan atas dirinya madu.[16]

 

Tafsinya

Mengenai firman Allah subhanahu wa ta’ala,  “Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka”, Mujahid (Sufyan As-Sauri mengatakan, “Apabila datang kepadamu suatu tafsiran dari Mujahid, hal itu sudah cukup bagimu”) mengatakan : “Bertaqwalah kepada Allah dan berpesanlah kepada keluarga kalian untuk bertaqwa kepada Allah”. Sedangkan Qatadah mengemukakan : “Yakni, hendaklah engkau menyuruh mereka berbuat taat kepada Allah dan mencegah mereka durhaka kepada-Nya. Dan hendaklah engkau menjalankan perintah Allah kepada mereka dan perintahkan mereka untuk menjalankannya, serta membantu mereka dalam menjalankannya. Jika engkau melihat mereka berbuat maksiat kepada Allah, peringatkan dan cegahlah mereka.”

Demikian itu pula yang dikemukakan oleh Adh Dhahhak dan Muqatil bin Hayyan, dimana mereka mengatakan : “Setiap muslim berkewajiban mengajari keluarganya, termasuk kerabat dan budaknya, berbagai hal berkenaan dengan hal-hal yang diwajibkan Allah Ta’ala kepada mereka dan apa yang dilarang-Nya.”

Dalam ayat ini firman Allah ditujukan kepada orang-orang yang percaya kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, yaitu memerintahkan supaya mereka, menjaga dirinya dari api neraka yang bahan bakarnya terdiri dari manusia dan batu, dengan taat dan patuh melaksanakan perintah Allah, dan mengajarkan kepada keluarganya supaya taat dan patuh kepada perintah Allah untuk menyelamatkan mereka dari api neraka.

Di antara cara menyelamatkan diri dari api neraka itu ialah mendirikan salat dan bersabar, sebagaimana firman Allah SWT. Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan salat dan bersabarlah kamu mengerjakannya (Q.S Taha: 132). dan dijelaskan pula dengan firman-Nya: Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat. (Q.S Asy Syu’ara’: 214).



E.  Surat At-Tagabun Ayat 14-15

“Ï%©!$# t,n=y{ |NöqyJø9$# no4qu‹ptø:$#ur öNä.uqè=ö7u‹Ï9 ö/ä3•ƒr& ß`|¡ômr& WxuKtã 4 uqèdur Ⓝ͕yèø9$# â‘qàÿtóø9$# ÇËÈ   “Ï%©!$# t,n=y{ yìö7y™ ;Nºuq»yJy™ $]%$t7ÏÛ ( $¨B 3“ts? †Îû È,ù=yz Ç`»uH÷q§9$# `ÏB ;Nâq»xÿs? ( ÆìÅ_ö‘$$sù uŽ|Çt7ø9$# ö@yd 3“ts? `ÏB 9‘qäÜèù ÇÌÈ  

14. Hai orang-orang mukmin, Sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu[17]Maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

15. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.(Q. S At-Tagabun: 14-15)

 

Asbabun Nuzulnya 

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ayat :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ......

turun berkenaan dengan beberapa orang penduduk mekah yang masuk islam, akan tetapi istri dan ank-anaknya menolak hijrah ataupun ditinggal hijrah ke Madinah. Lama kelamaan mereka pun hijrah juga. Sesampainya di Madinah, mereka melihat kawan-kawannya telah banyak mendapat pelajaran dari nabi Saw. Karenanya mereka bermaksud menyiksa istri  dan anak-anaknya yang menjadi penghalang unutk berhijrah.[18] Maka turunlah ayat selanjutnya :

....وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ.

Dalam riwayat lain, ayat di atas turun berkenaan dengan ‘Auf bin Malik Al-Asyja’i yang mempunyai anak istri yang selalu menangisinya apbila akan pergi berperang , bahkan menghjalanginya dengan berkata : “Kepada siapa engkau akan menitipkan kami?” ia pun merasa kasihan kepada mereka hingga tidak jadi berangkat perang.[19]

Ayat di atas berbicara tentang kehidupan suatu keluarga, di mana pada keluarga tersebut kadang-kadang ada istri yang menjadi musuh bagi keluarga tersebut dan bahkan dari anak-anak mereka pun kadang kala ada yang menjadi musuh baginya. Benar-benar disengaja atau tidak kadang-kadang ada dari mereka yang menjadi musuh, sekurang-kurangnya menjadi musuh yang akan menghambat cita-cita. Sebab itu di suruhlah orang yang beriman berhati-hati terhadap istri dan anak-anaknya, jangan sampai mereka itu mepengaruhi iman dan keyakinan. Tetapi jangan langsung mengambil sikap keras terhadap mereka. Bimbinglah mereka baik-baik. “: dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Alllah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (ujung ayat 14).

    Tafsirnya


  1. Di pangkal ayat diterangkan dengan memakai min (من) , yang berarti “daripada”, artinya setengah daripada, tegasnya bukanlah semua istri atau semua anak menjadi musuh hanya kadang-kadang atau pernah ada. Hasil dari sikap mereka telah merupakan suatu musuh yang cita-cita seorang mu’min  sebagai suami atau sebagai ayah.[20]
  2. Kata عَدُوًّا berarti يعادونكم و يشغلونكم عن الخير  yaitu memalingkan dan menyibukkan kita sehingga jauh dari kebaikan.[21] Sebagian pasangan dan anak merupakan musuh dapat dipahami dalam arti musuh yang sebenarnya, yang menaruh kebencian dan ingin memisahkan diri dari ikatan perkawinan. Ini bisa saja terjadi kapan dan di mana pun. Dan bisa juga permusuhan dimaksud dalam pengertian majazi, yakni bagaikan musuh. Ini karena dampak dari tuntunan dari mereka yang menjerumuskan pasangannya dalam kesulitan bahkan bahaya, layaknya perlakuan musuh terhadap musuhnya.[22]
Secara korelatif tentang fitnah harta dan anak dalam surah At-Taghabun, Imam Ar-Razi dalam At-Tafsir Al-Kabir menyebutkan, karena anak dan harta merupakan fitnah, maka Allah memerintahkan kita agar senantiasa bertaqwa dan taat kepada Allah setelah menyebutkan hakikat fitnah keduanya, ”Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (At-Taghabun: 16). Apalagi pada ayat sebelumnya, Allah menegaskan akan kemungkinan sebagian keluarga berbalik menjadi musuh bagi seseorang, ”Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (At-Taghabun: 14) 

F.   Surat Al-A’raf Ayat 199  

É‹è{ uqøÿyèø9$# óßDù&ur Å$óãèø9$$Î/ óÚ̍ôãr&ur Ç`tã šúüÎ=Îg»pgø:$# ÇÊÒÒÈ  

199. jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.(Q. S Al-A’raf: 199)

 

Tafsirnya

Menurut Fahruddin Muhammad Al-Razy ayat ini mengandung makna yang tinggi tentang makarimal akhlak karena di dalamnya terdapat ajaran tentang meninggalkan sikap yang memberatkan baik yang bersifat maliyah maupun sikap yang baik antar sesama manusia. Al-Razy mengutip pendapat Ja’far Shodiq, “Tidak ada ayat al-Qur’an tentang makarimal akhlak yang lebih luas dari ayat ini”. Dengan demikian dapat digambarkan bahwa ayat ini termasuk ayat yang mengkhususkan mengejarkan umat islam tentang nilai-nilai akhlak.

BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

Suatu pembinaan adalah untuk konstruksi pembinaan itu sendiri yang utuh dan hakiki, sehingga dalam pembinaan harus mengambil suatu bentuk bagaimana seharusnya konstruksi itu dibangun dari dalam diri, sehingga mampu menghasilkan tindakan-tindakan islami yang praktis dalam melakukan kegiatan, baik di sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.

Penciptaan moralitas Islam ini  adalah merupakan suatu hal yang amat penting untuk memantapkan kehidupan keberagaman mereka, mereka akan menjadi mantap apabila sudah mengetahui secara benar nilai-nilai Islami, termasuk di dalamnya nilai-nilai kesufian yang tidak jauh berbeda dengan nilai-nilai yang sudah di pahami sebelumnya.[23]  Demikian pula dengan manfaat-manfaat dari kegiatan-kegiatan yang dilakukannya. Bahkan secara tidak langsung mereka akan memahami fungsi-fungsi keagamaan yang mereka lakukan dalam kehidupan sehari-hari.

Pembentukan moralitas Islam pada setiap generasi muda Islam, harus ditempatkan pada nomor urut teratas dan menjadi skala prioritas suatu pembinaan. Hal ini didasarkan pada suatu asumsi bahwa di tangan pemudalah tanggung jawab perwujudan realitas Islam. yang dimaksud realitas Islam adalah kegiatan-kegiatan yang mesti dan seharusnya dilakukan generasi secara konstruktif dan berkesinambungan dalam membangun jati diri dan  perilaku yang baik.

 

DAFTAR FOONOTE

[1] Zakiah Daradjat, Pendidikan Agama dalam Pembinaan Mental , (Cet, IV; Jakarta PT. Bulan Bintang, 1982), h. 12.

[2] Departemen Pendidikan dan Nasional. Kamus  Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Jakarta Press,1995), h. 504.

[3] Abdul Mujib, Nuansa-Nuansa Psikologi Islam (Cet, I; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001), h. 199.

[4] Zakiah Daradjat, op.,cit,. h. 44.

[5] Abuddin Nata, Manajemen Pendidikan, (Cet, I; Jakarta : Prameda Media, 2003), h. 218.

[6] Netty Hartati, op.,cit., h. 63.

[7] Andi Mappiare, Psikologi Remaja, (Surabaya : Usaha Nasional, 1984), h. 68.

[8] Netty Hartaty, M.Si.  (et.al.) Islam dan Psikologi, (Cet. I, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada 2004), h. 441.

[9] Ahmadi, Idiologi Pendidikan Islam (Cet. I; Jakarta: Pustaka Pelajar, 2005), h. 160.

[10] Ibid., h

[11] Departemen Agama, Tafsir  Indonesia

[12] Imam Jalaludin Al-Mahali dan Imam Jalaludin As-Syuyuti, Tafsir Jalalain, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2005).

[13] Maksudnya: yang tidak berperang karena uzur.

[14] Maksudnya: yang tidak berperang tanpa alasan. sebagian ahli tafsir mengartikan qaa'idiin di sini sama dengan arti qaa'idiin Maksudnya: yang tidak berperang karena uzur..

[15] Al-Imam Abul Fida Ismail Ibnu Katsir Ad-Dimasyqy, Tafsir Ibnu Katsir, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2004) juz.8 hal.158

[16] Syaikh Utsaimin, Asy-Syarh Al-Mumti’ ala Zad Al Mustaqni’ . juz.13 hal.217.

[17] Maksudnya: kadang-kadang isteri atau anak dapat menjerumuskan suami atau Ayahnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan agama.

[18] K.H.Q. Shaleh Dan H.A.A. Dahlan, Asbabun Nuzul, Cet. 10, Edisi Ii,  Tahun 2004,  Hal. 579

[19] Asbabun Nuzul, Hal. 580

[20] Prof  Hamka, Tafsir Al-Azhar, , Cet Pertama, Juz 28, 29, 30, Tahun 1985, Hal. 246

[21] Fathul Qadir, M. Ibn Ali Asy-Syauqani , Juz 7, Hal. 237

[22] Tafsir Al Misbah, Quraish Shihab, Cet I, Jilid, 14 , Tahun 2003, Lentera Hati, Hal. 279

[23]Zakiah Daradjat, op.,cit, h. 113.

[20] Prof  Hamka, Tafsir Al-Azhar, , Cet Pertama, Juz 28, 29, 30, Tahun 1985, Hal. 246

[21] Fathul Qadir, M. Ibn Ali Asy-Syauqani , Juz 7, Hal. 237

[22] Tafsir Al Misbah, Quraish Shihab, Cet I, Jilid, 14 , Tahun 2003, Lentera Hati, Hal. 279

[23]Zakiah Daradjat, op.,cit, h. 113.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Mujib, Nuansa-Nuansa Psikologi Islam. Cet, I; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.

Abuddin Nata, Manajemen Pendidikan. Cet, I; Jakarta : Prameda Media, 2003.

Ahmadi, Idiologi Pendidikan Islam. Cet. I; Jakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Al-Imam Abul Fida Ismail Ibnu Katsir Ad-Dimasyqy, Tafsir Ibnu Katsir. Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2004.

Andi Mappiare, Psikologi Remaja, (Surabaya : Usaha Nasional, 1984), h. 68.

Departemen Agama, Tafsir  Indonesia

Departemen Pendidikan dan Nasional. Kamus  Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Jakarta Press1995.

Fathul Qadir, M. Ibn Ali Asy-Syauqani , Juz 7.

Imam Jalaludin Al-Mahali dan Imam Jalaludin As-Syuyuti, Tafsir Jalalain. Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2005.

K.H.Q. Shaleh Dan H.A.A. Dahlan, Asbabun Nuzul, Cet. 10, Edisi Ii,  Tahun 2004,  Hal. 579

Netty Hartaty, M.Si.  (et.al.) Islam dan Psikologi.Cet. I, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada 2004

Prof  Hamka, Tafsir Al-Azhar.  Cet Pertama, Juz 28, 29, 30, Tahun 1985.

Shihab, Quraish. Tafsir Al Misbah. Cet I, Jilid, 14 , Tahun 2003, Lentera Hati, Hal. 279

Syaikh Utsaimin, Asy-Syarh Al-Mumti’ ala Zad Al Mustaqni’ . juz.13 hal.217.

Zakiah Daradjat, Pendidikan Agama dalam Pembinaan Mental .Cet, IV; Jakarta PT. Bulan Bintang, 1982.

Selasa, 19 Februari 2013

makalah ekonomi


Derivatif dan Risikonya
D
I
S
U
S
U
N
OLEH KELOMPOK 6

NAMA           :           DIKA ALMONA SARI
                                    ELVAN SYAFRIZAL
                                    MUTIA WULANDARI
                                    SHINDY PRAMUDIKA
                                    WAREN FELLI
                                    YONDRI SEPRIA
KELAS          :           XI IPS2

MAN TELUK KUANTAN
2013
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karuniaNyalah, makalah ekonomi ini dapat terselesaikan dengan baik, tepat pada waktunya. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata pelajaran ekonomi, pada semester II, di tahun ajaran 2013, dengan judul Derivatif dan risikonya.
Dengan membuat tugas ini kami diharapkan mampu untuk lebih mengenal tentang Derivatif dan   risikonya yang terdapat di pasar modal Indonesia.
Dalam penyelesaian makalah ekonomi ini, kami banyak mengalami kesulitan, terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu pengetahuan yang menunjang. Namun, berkat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ekonomi ini dapat terselesaikan dengan cukup baik. Karena itu, sudah sepantasnya jika kami mengucapkan terima kasih kepada:
  1. Ibu. Michelle teller, yang tidak lelah dan tidak bosan untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada kami setiap saat.
  2. Orang Tua dan keluarga kami tercinta yang banyak memberikan motivasi dan dorongan serta bantuan, baik secara moral maupun spiritual.
Kami sadar, sebagai seorang pelajar yang masih dalam proses pembelajaran, penulisan makalah ekonomi ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat positif.




Teluk kuantan,February 2013


Penyusun kelompok 6                                                                  

i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN.......................................................... iii
             1.1  Latar Belakang......................................................... iii
             1.2 Tujuan....................................................................... iii
BAB 2 PEMBAHASAN............................................................. 1
             2.1 Pengertian derivatif................................................... 1
             2.2  Jenis Instrument Derivatif........................................ 1-4
             2.3 Reksa Dana............................................................... 4-5
             2.4 Mekanisme Perdagangan Derivatif........................... 6-7
             2.5 Risiko Derivatif......................................................... 7-8
             2.6 Keuntungan Derivatif............................................... 8
BAB 3 PENUTUP....................................................................... 9
             3.1 Kesimpulan............................................................... 9
             3.2 Saran......................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA................................................................. 10





ii
BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Pengertian Derivatif (derivatives) secara umum adalah sebuah instrument keuangan (financial instrument) yang nilainya diturunkan atau didasarkan pada nilai dari aktiva, instrument, atau komoditas yang lain. Definisi ini bisa didapat di berbagai situs di internet maupun buku-buku teks. Secara ringkas, bisa dikatakan bahwa derivative hanya ada kalau aktiva, instrumen, atau komoditas lain sebagai instrument utamanya ada. Contoh dariderivatif adalah opsi right.
Selain pengertian derivative, ada satu istilah yang berkaitan eratdengan derivative yaitu “manajemen risiko”.Manajemen risiko dapat didefinisikan sebagai proses keseluruhan untuk mengidentifikasi, mengendalikan, dan meminimalkan pengaruh dari ke tidak pastian suatu kejadian.

1.2 Tujuan
1.      agar kita mengerti tentang Derivatif dan Risikonya,
2.      mengenal produk-produk derivatif, dan manfaatnya,
3.      meningkatkan kemampuan kita, serta menambah wawasan dan pengalaman kita.










iii
BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Derivatif
Dalam dunia keuangan derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan dari produk induk yang menjadi acuan pokok, dimana para pelaku pasarnya tidak memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset tetapi saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai di masa yang akan datang.
Untuk mengantisipasi kerugian yang besar di masa yang akan datang, biasanya investor menggunakan sekuritas derivatif. Transaksi derivatif merupakan salah satu instrument keuangan yang dipergunakan untuk mengurangi resiko. Perdagangan derivatif merupakan suatu kegiatan yang melibatkan produk turunan. Derivatif termasuk warrants, opsi, rights, kontrak berjangka, dan sebagainya yang ada hubungan atau keterkaitannya dari sekuritas yang mendasari nilai atau harga surat berharga derivatif tersebut. Derivatif juga dapat mengacu pada berbagai jenis asset seperti komoditas, saham, obligasi, suku bunga, nilai tukar mata uang dan indeks.
Derivatif digunakan oleh manajemen investasi, perusahaan, lembaga keuangan seperti bank, dan investor untuk mengelola posisi yang mereka miliki terhadap resiko dari pergerakan harga saham dan komoditas, suku bunga, nilai tukar mata uang asing tanpa mempengaruhi posisi fisik produk yang menjadi acuannya.

2.2 Jenis Instrumen Derivatif
Derivatif dikelompokkan berdasarkan dari aktiva yang dijadikan sebagai induk. Induk instrumen derivatif adalah berbagai macam aktiva keuangan seperti saham dan obligasi, berbagai macam komoditi, dan berbagai macam indeks. Semua instrument derivatif adalah kontrak antara dua pihak pembeli dan penjual yang di dalam kontraknya berbagai hal telah disepakati bersama sekarang, tetapi realisasinya atau pelaksanaan hal tersebut adalah nanti pada tanggal tertentu di masa yang akan datang (dalam kurun waktu di masa yang akan datang). Derivatif menurut Siahaan (2008) juga dapat dikelompokkan atas forwards contract, futures contarct, options contracts, swap contracts, atau kombinasi dari beberapa kontrak sekaligus.




1
Instrumen derivatif yang diperdagangkan sangat luas. Berikut adalah berbagai macam instrumen derivatif, yaitu:
1. Kontrak Berjangka
Ada beberapa karakteristik kontrak berjangka. Berikut adalah karakteristik (ciri-ciri) kontrak berjangka menurut Siahaan (2008):
1. Perlu transfer tunai pada awal transfer. Transfer tunai sebagai jaminan (margin).
2. Transfer tunai harus dilakukan setiap hari.
3. Resiko kredit sangat kecil.
4. Kontrak yang disesuaikan dengan kebutuhan dua pihak tidak tersedia.
5. Kontrak yang tersedia terutama untuk jangka pendek (paling lama satu tahun).
6. Pasar lebih aktif dibandingkan pasar forward, untuk kontrak-kontrak tertentu.
7. Posisi semula dapat ditutup atau dibalik dengan mudah dan cepat.
Di dalam transaksi kontrak berjangka, tidak ada aktiva yang dibeli atau dijual ketika dua pihak menandatangani atau menyepakati kontrak melainkan kedua pihak hanya bersepakat untuk melakukan transaksi pada tanggal tertentu di masa yang akan datang. Kontrak berjangka hampir sama dengan kontrak penyerahan kemudian. Perbedaan yang membedakan antara kontrak berjangka dengan kontrak penyerahan kemudian adalah kontrak berjangka diperdagangkan di bursa yang terorganisir.
sedangkan kontrak penyerahan kemudian diperdagangkan di luar bursa atau over the counter market (OTC). Pada kontrak berjangka terdapat rangkaian tanggal penyerahan sedangkan pada kontrak penyerahan kemudian terdapat tanggal khusus penyerahan tunggal. Pada kontrak berjangka, kontrak ditutup sebelum hari jatuh tempo sedangkan kontrak berjangka ditutup pada saat penetapan atau penutupan kas. Di dalam kontrak berjangka tiap hari terdapat penetapan kas sedangkan pada kontrak penyerahan kemudian tidak ada.
Ada beberapa tujuan dari kontrak berjangka, yaitu:
1.      instrument hedging adalah untuk melindungi aktiva atau portofolio dari kemerosotan nilai karena perubahan harga.
2.      Spekulasi adalah biasanya dilakukan oleh para speculator. Para speculator mengambil posisi short selling di pasar berjangka.
3.      Arbitrase adalah untuk mendapatkan keuntungan tanpa resiko yang dilakukan dengan


2
2. Kontrak Penyerahan Kemudian
Siahaan (2008) mendefinisikan, “Kontrak penyerahan kemudian (forward contracts) adalah perjanjian antara dua pihak, salah satu pihak diwajibkan (diharuskan) menyerahkan sejumlah tertentu (contract size) dari aktiva tertentu (deliverable item) pada tanggal tertentu yang akan datang (settlement date) dan pihak lainnya wajib membayar sesuai dengan jumlah tertentu yang disebut invoice amount yang dikenakan atas aktiva pada tanggal penyerahan” (h. 134). Tujuan kontrak penyerahan kemudian adalah untuk melindungi kedua belah pihak dari fluktuasi nilai aktiva yang mungkin terjadi selama kurun waktu tertentu yaitu sejak kontrak ditandatangani hingga penyerahan atau pembayaran dilakukan.
3. Kontrak opsi
Karnadjaja, Ong, WIjaya, Tanujaya, dan Effendi (2008) mendefinisikan, “Options adalah kontrak resmi yang memberikan hak (tanpa adanya kewajiban untuk membeli atau menjual suatu aset, pada harga tertentu dan dalam jangka waktu tertentu” (h. 70). Kontrak opsi pada dasarnya dibedakan atas dua macam, yaitu calls sebagai hak beli dan puts sebagai hak jual. Ditinjau dari cara melakukan exercise sebuah opsi terdapat dua macam gaya. Gaya opsi tersebut yaitu, gaya Eropa dan gaya Amerika. Opsi Eropa dapat di exercise hanya persis pada tanggal jatuh tempo, sedangkan Opsi Amerika Serikat dapat di exercise kapan saja sepanjang hidup opsi atau selama opsi belum jatuh tempo maupun persis pada tanggal jatuh tempo.
Opsi dapat dikelompokkan menjadi:
° Warrants
Samsul (2006) mendefinisikan, “Waran adalah hak untuk membeli saham baru pada harga dan waktu tertentu” (h. 85). Harga pelaksanaan waran jauh lebih tinggi daripada harga saham. Selama harga waran masih dibawah harga pelaksanaan, pemegang waran tidak akan menukarkannya dengan saham. Pemegang waran tidak akan mengalami kerugian karena waran diterima secara gratis dan hanya membayar pada saat akan ditukarkan dengan saham. Warrants diterbitkan oleh emiten (perusahaan).
° Rights
Samsul (2006) mendefinisikan, “rights adalah hak pemegang saham lama untuk membeli terlebih dahulu (preemptive rights) saham baru pada harga tertentu dalam waktu kurang dari enam bulan” (h. 84). Harga tertentu yang dimaksud adalah harga yang ditetapkan di muka, yang besarnya di bawah harga pasar saat diterbitkan, harga ini. Apabila harga tebusan atau harga pelaksanaan diatas harga pasar, maka tidak akan ada yang menukarkan rights dengan saham karena investor dapat membeli saham dengan harga yang lebih murah di pasar.


3
4. Kontrak Swap
Menurut Siahaan (2008), “Swap adalah kesepakatan antara dua pihak (perusahaan) untuk saling mempertukarkan arus kas di masa tertentu (selama kurun waktu tertentu) yang akan datang” (h. 13). Pada swap, di dalam kesepakatan ditentukan secara spesifik tanggal pembayaran tunai dan cara menghitung jumlah tunai yang akan saling dipertukarkan (dibarterkan) masing-masing pihak. Biasanya di dalam perhitungan telah dipertimbangkan/diperhitungkan nilai yang akan datang tingkat suku bunga, kurs mata uang, dan variabel-variabel lainnya yang relevan.

2.3 Reksa Dana
           
Reksa dana adalah kumpulan saham, obligasi, serta efek lain yang dibeli oleh sekelompok investor dan dikelola oleh suatu perusahaan investasi. Menurut undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manjer investasi.
Reksa dana dapat dibedakan menjadi reksa dana perseroan dan investasi kolektif. Dalam hal ini, manajer investasi diberikan wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif sementara bank custodian bertindak sebagai kustodion bagi dana kolektif.
jenis-jenis reksa dana sbb:
a.       Reksa dana pasar uang (money market funds), yaitu reksa dana yang dananya di investasikan pada efek yang bersifat utang dengan jatuh tempo kurang satu tahun. Investasi reksa dana ini bertujuan untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
b.      Reksa dana pendapatan tetap(fixed income funds), yaitu reksa dana yang sekurang-kurangnya 80% dari aktiva bersifat utang. Investasi reksa dan ini bertujuan untuk menghasilakan tingkat pengembalian yang stabil.
c.       Reksa dana saham(equity funds), yaitu reksa dan yang sekurang-kurangnya 80% dari aktiva di investasikan dalam efek bersifat ekuitas. Risiko berinvestasi dalam reksa dana ini lebih tinggi dari pada reksa dana pasar uang dan pendapatan tetap. Akan tetapi, reksa dana ini memiliki tingkat pengembalian yang tinggi.
d.      Reksa dana campuran (mixed funds), yaitu reksa dana yang menggabungkan investasi efek bersifat ekuitas dan utang.




4
Keuntungan berinvestasi reksa dana sbb:
a.       Tingkat pengembalian yang potensional Investor akan memperoleh pengembalian modal dalam bentuk dividen atau bunga modal dari manajer investasi. Selain itu, investor akan menerima capital gain atas peningkatan nilai aktiva bersih.
b.      Diversifikasi investasi dalam efek investasi reksa dana memberikan keleluasaan calon investor untuk berinvestasi. Investor dapat bepindah ke jenis reksa dana sesuai tujuan berinvestasi secara mudah.
c.       Pengelolaan secara professional Analisis efek dialakukan oleh manajer investasi professional. Para professional tersebut memiliki akses informasi dan perdagangan efek sehingga dapat meneliti peluang investasi bagi investor.
d.      Kemudahan pencairan dana Investasi dana mudah diuangkan kembali. Investasi ini juga bersifat efisien karena investor dapat menjual kembali kepada pengelola investasi.
e.       Keringanan biaya dan pajak Investasi dana memiliki biaya yang relative ringan. Hal ini disebabkan pengelola investasi menghimpun dana besar sehingga dapat mengalokasikan secar efisien. Selain itu, hasil keuntungan dan penjualan reksa dana tidak dikenai pajak.
Risiko yang yang dihadapi investor dalam berinvestasi pada reksa dan sbb:
a.       Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan risiko ini di pengaruhi oleh turunnya harga efek yang masuk dalam portofolio reksa dana tersebut. Efek-efek yang dimaksud antara lain saham, obligasi, dan surat berharga lainnya.
1. Untuk efek saham, fluktuasi hanya terjadi sesuai mekanisme pasa di bursa efek.
2. Untuk efek utang, harga cendrung naik saat tingkat bunga turun, dan sebaliknya.
3. Untuk instrument pasar uang, fluktuasi harga mengikuti tingkat suku bunga.

b.      Risiko perubahan ekonomi dan politik kondisi ekonomi dan politik juga dapat menyebabkan terjadinya fluktuasi harga.
c.       Risiko likuiditas risiko likuiditas adalah risiko yang timbul ketika manajer investasi tidak dapat melinasi transaksi penjualan kembali (redemption) unit penyertaan reksa dana investor.
d.      Risiko wanprestasi risiko wanprestasi timbul jika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksa dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal yang tidak diinginkan.





5
2.4 Mekanisme Perdagangan Derivatif
Bagan dibawah ini merupakan bagan mekanisme perdagangan kontrak berjangka. Bagan di bawah ini menggambarkan hubungan pelaku perdagangan berjangka.

Perusahaan kliring
Badan pengawas
Pialang berjangka
Pialang berjangka
Bursa berjangka
Penjual
Pembeli
 










Keterangan:
1.      Badan Pengawas mempunyai kewenangan untuk mengawasi bursa berjangka dan pialang berjangka. Bursa Berjangka mempunyai kewenangan untuk mengawasi perusahaan Kliring Pialang berjangka bertugas sebagai penghubung antara penjual dan pembeli. Pialang berjangka juga bertugas untuk menghubungi perusahaan kliring dan bursa berjangka, apabila terdapat order dari pembeli dan penjual.
                                                                          
2.      Pialang berjangka merupakan unsur utama dan berada di garis terdepan dalam kegiatan perdagangan berjangka. Kegiatan utamanya adalah sebagai perantara antara investor jual dan investor beli yang melakukan transaksi di perdagangan berjangka. Tindakan pialang berjangka berdasarkan perintah atau amanat investor dan untuk investor. Apabila investor ingin menjual atau membeli kontrak berjangka di bursa berjangka, investor tidak boleh langsung ke bursa melainkan harus melalui pialang berjangka. Pialang berjangka adalah satu-satunya badan usaha yang boleh menerima amanat dari nasabah dan meneruskannya untuk ditransaksikan di bursa berjangka. Urusan nasabah yang berhubungan dengan bursa dan lembaga kliring diwakili oleh pialang berjangka.

6
3.      Pialang berjangka terlebih dahulu harus menjadi anggota bursa dan mendapatkan izin terlebih dahulu dari badan pengawas sebelum beroperasi. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi investor. Pialang berjangka sebelum melaksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah berkewajiban untuk menarik marjin dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut, marjin tersebut dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu. Pialang berjangka wajib memperlakukan marjin milik nasabah termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah.

4.      bursa berjangka, jumlah kontrak yang dibeli harus sama dengan jumlah kontrak yang dijual. Bila satu pihak meminta kiriman komoditi, maka pihak lainnya harus mengirimkannya. Dengan adanya hal ini, lembaga kliring berfungsi sebagai penengah agar masing-masing pihak melaksanakan kewajibannya dan tidak melakukan wanprestasi.

5.      perusahaan kliring menjadi perantara antara pialang berjangka yang memnerima order pembelian dengan order penjualan. Pembeli memberikan order pembelian kepada pialang berjangka Penjual memberikan order penjualan kepada pialang berjangka. Badan pengawas mempunyai kewenangan. Kewenangan tersebut bertujuan untuk terwujudnya integritas pasar, integritas keuangan, dan perlindungan bagi investor. Salah satu kewenangan badan pengawas adalah melakukan pemeriksaan perizinan dan Pembeli Perusahaan Kliring Penjual Badan Pengawas Pialang Berjangka Bursa berjangka Pialang Berjangka memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.


2.5 Risiko Derivatif
Sebagai derivatif adalah risiko pengalihan perangkat, penting untuk mengidentifikasi dan memahami sepenuhnya risiko yang diasumsikan, mengevaluasi risiko dan terus menerus memantau dan mengelola risiko tersebut. Masing-masing pihak dari kontrak derivatif yang harus dapat mengidentifikasi seluruh risiko yang sedang diasumsikan (suku bunga, pertukaran mata uang, indeks saham, harga obligasi jangka panjang atau jangka pendek, dll) sebelum memasuki kontrak derivatif.
Bagian dari proses identifikasi risiko adalah penentuan paparan moneter para pihak menurut ketentuan dari instrumen derivatif. Sebagai uang biasanya tidak karena sampai tanggal yang ditentukan kinerja partai kewajiban, kurangnya komitmen di muka uang tunai dapat mengaburkan arti moneter akhirnya para pihak kewajiban.

7
Sebuah sering diabaikan, namun aspek yang sangat penting dalam penggunaan derivatif adalah kebutuhan untuk memonitor dan mengelola risiko yang diwakili oleh instrumen derivatif. Tidak seperti pembelian efek ekuitas atau utang, orang tidak dapat melakukan transaksi derivatif, menempatkan dokumen di laci dan melupakannya. Hubungan didirikan pada instrumen derivatif memerlukan pemantauan konstan untuk tanda-tanda perubahan dapat diterima.
Misalnya, tingkat risiko yang satu pihak bersedia untuk menganggap awalnya bisa berubah sangat karena intervensi dan kejadian tak terduga.Setiap pihak dalam kontrak derivatif harus memantau terus komitmen diwakili oleh produk derivatif. Jika seseorang dibebankan dengan tanggung jawab ini, orang ini harus bertanggung jawab untuk menempatkan partai pemberitahuan ketika kondisi berubah secara dramatis.Instrumen derivatif keuangan yang telah memanfaatkan fitur menuntut lebih dekat, bahkan pemantauan harian atau per jam dan manajemen.

2.6 Keuntungan Derivatif
          Keuntungan derivatif:
1.      adalah untuk membagi risiko yang ada baik berupa heging sehingga kerugian kita dibatasi dan juga untuk spekulasi jika mengambil untung yang lebih banyak.
2.      Sebagai suatu alat untuk mengalihkan risiko. Contohnya, petani dapat menjual kontrak berjangka atas hasil panenan kepada speculator sebelum panen dilakukan.
3.      Untuk mengalihkan risiko ataupun mengambil suatu risiko tergantung apakah posisinya sebagai hadger atau speculator.  









8
BAB 3
PENUTUP

3.1 kesimpulan
1.      Mekanisme transaksi derivative pada dasarnya sama dengan transaksi saham pada umumnya, yaitu sebelum seseorang melakukan transaksi terlebih dahulu harus menjadi nasabah di sebuah atau beberapa perusahaan sekuritas, baru kemudian seseorang dapat bertransaksi membeli atau menjual saham atau derivatifnya dengan order melalui broker-broker di perusahaan sekuritas yang menaunginya. Dalam transaksi derivative seorang nasabah yang melakukan transaksi baik jual atau beli diharuskan menyetorkan sejumlah margin kepadaKPEI untuk menjamin integritas derivatif tersebut selama masa sebelum jatuhtempo dengan atau tanpa pergerakan dana.

2.      Prinsip dasar dari hedging adalah mengalihkan atau mentransfer risiko harga dari pihak hedger kepada pihak speculator, atau dengan kata lain risiko tersebut dialihkan dari seseorang yang bersedia membayar untuk menghindari risiko kepada orang yang berani menanggung risiko dengan harapan memperoleh keuntungan. Aktifitas lindung nilai dalam hal ini adalah penggunaan transaksi derivative sebagai pengganti sementara dari transaksi di pasar spot. Sepanjang harga spot dan harga derivative bergerak bersama-sama, adanya kerugian pada satu posisi (spot atau derivative) akan dihapuskan dengan adanya keuntungan di posisi lainnya.

3.      Mekanisme transaksi derivative yang mengharuskan seorang nasabah menyetor sejumlah margin terlebih dahulu, serta prinsip hedging untuk melindungi nilai investasi dari transaksi jual-beli yang bersifat spekulasi tidak dibenarkan dalam Islam. Transaksi derivative yang penuh dengan spekulasi tersebut secara tegas dilarang dalam Islam, karena sifat spekulasi yang mengakibatkan ada satu pihak yang akan dirugikan dengan adanya transaksi tersebut. Pada hedging, secara implisit memang berfungsi untuk meminimalisir risiko, tetapi risiko yang dihedge merupakan akibat yang muncul dari transaksi yang bersifat spekulasi
3.2 Saran
            Untuk kesempurnaan makalah ini diharapkan kritikan dan saran yang membangun dari pembaca agar makalah ini lebih baik kedepannya. Terima kasih


9
DAFTAR PUSTAKA



















10