Derivatif
dan Risikonya
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
KELOMPOK 6
NAMA : DIKA
ALMONA SARI
ELVAN
SYAFRIZAL
MUTIA
WULANDARI
SHINDY
PRAMUDIKA
WAREN FELLI
YONDRI
SEPRIA
KELAS : XI
IPS2
MAN
TELUK KUANTAN
2013
KATA
PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan ke-hadirat
Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karuniaNyalah, makalah
ekonomi ini dapat terselesaikan dengan baik, tepat pada waktunya. Adapun tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata pelajaran ekonomi, pada
semester II, di tahun ajaran 2013, dengan judul Derivatif dan risikonya.
Dengan
membuat tugas ini kami diharapkan mampu untuk lebih mengenal tentang Derivatif
dan risikonya yang terdapat di pasar
modal Indonesia.
Dalam
penyelesaian makalah ekonomi ini, kami banyak mengalami kesulitan, terutama disebabkan
oleh kurangnya ilmu pengetahuan yang menunjang. Namun, berkat bimbingan dan
bantuan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ekonomi ini dapat terselesaikan
dengan cukup baik. Karena itu, sudah sepantasnya jika kami mengucapkan terima
kasih kepada:
- Ibu. Michelle teller, yang tidak lelah dan tidak bosan untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada kami setiap saat.
- Orang Tua dan keluarga kami tercinta yang banyak memberikan motivasi dan dorongan serta bantuan, baik secara moral maupun spiritual.
Kami sadar, sebagai seorang
pelajar yang masih dalam proses pembelajaran, penulisan makalah ekonomi ini
masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya
kritik dan saran yang bersifat positif.
Teluk kuantan,February
2013
Penyusun kelompok 6
i
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR................................................................ i
DAFTAR
ISI............................................................................... ii
BAB
1 PENDAHULUAN.......................................................... iii
1.1 Latar
Belakang......................................................... iii
1.2 Tujuan....................................................................... iii
BAB
2 PEMBAHASAN............................................................. 1
2.1 Pengertian derivatif................................................... 1
2.2 Jenis Instrument Derivatif........................................ 1-4
2.3 Reksa Dana............................................................... 4-5
2.4 Mekanisme Perdagangan
Derivatif........................... 6-7
2.5 Risiko Derivatif......................................................... 7-8
2.6 Keuntungan Derivatif............................................... 8
BAB
3 PENUTUP....................................................................... 9
3.1 Kesimpulan............................................................... 9
3.2 Saran......................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA................................................................. 10
ii
BAB 1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Pengertian Derivatif (derivatives)
secara umum adalah sebuah instrument keuangan (financial instrument)
yang nilainya diturunkan atau didasarkan pada nilai dari aktiva, instrument,
atau komoditas yang lain. Definisi ini bisa didapat di berbagai situs di
internet maupun buku-buku teks. Secara ringkas, bisa dikatakan bahwa derivative
hanya ada kalau aktiva, instrumen, atau komoditas lain sebagai instrument utamanya
ada. Contoh dariderivatif adalah opsi right.
Selain
pengertian derivative, ada satu istilah yang berkaitan eratdengan derivative
yaitu “manajemen risiko”.Manajemen risiko dapat didefinisikan sebagai proses
keseluruhan untuk mengidentifikasi, mengendalikan, dan meminimalkan pengaruh dari
ke tidak pastian suatu kejadian.
1.2
Tujuan
1. agar
kita mengerti tentang Derivatif dan Risikonya,
2. mengenal
produk-produk derivatif, dan manfaatnya,
3. meningkatkan
kemampuan kita, serta menambah wawasan dan pengalaman kita.
iii
BAB 2
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Derivatif
Dalam
dunia keuangan derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian
penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan dari produk induk yang menjadi
acuan pokok, dimana para pelaku pasarnya tidak memperdagangkan atau menukarkan
secara fisik suatu aset tetapi saling mempertukarkan uang, aset atau suatu
nilai di masa yang akan datang.
Untuk
mengantisipasi kerugian yang besar di masa yang akan datang, biasanya investor
menggunakan sekuritas derivatif. Transaksi derivatif merupakan salah satu instrument
keuangan yang dipergunakan untuk mengurangi resiko. Perdagangan derivatif
merupakan suatu kegiatan yang melibatkan produk turunan. Derivatif termasuk warrants,
opsi, rights, kontrak berjangka, dan sebagainya yang ada hubungan atau
keterkaitannya dari sekuritas yang mendasari nilai atau harga surat berharga
derivatif tersebut. Derivatif juga dapat mengacu pada berbagai jenis asset seperti
komoditas, saham, obligasi, suku bunga, nilai tukar mata uang dan indeks.
Derivatif
digunakan oleh manajemen investasi, perusahaan, lembaga keuangan seperti bank,
dan investor untuk mengelola posisi yang mereka miliki terhadap resiko dari
pergerakan harga saham dan komoditas, suku bunga, nilai tukar mata uang asing tanpa
mempengaruhi posisi fisik produk yang menjadi acuannya.
2.2
Jenis Instrumen Derivatif
Derivatif
dikelompokkan berdasarkan dari aktiva yang dijadikan sebagai induk. Induk
instrumen derivatif adalah berbagai macam aktiva keuangan seperti saham dan obligasi,
berbagai macam komoditi, dan berbagai macam indeks. Semua instrument derivatif
adalah kontrak antara dua pihak pembeli dan penjual yang di dalam kontraknya berbagai
hal telah disepakati bersama sekarang, tetapi realisasinya atau pelaksanaan hal
tersebut adalah nanti pada tanggal tertentu di masa yang akan datang (dalam
kurun waktu di masa yang akan datang). Derivatif menurut Siahaan (2008) juga
dapat dikelompokkan atas forwards contract, futures contarct, options
contracts, swap contracts, atau kombinasi dari beberapa kontrak
sekaligus.
1
Instrumen
derivatif yang diperdagangkan sangat luas. Berikut adalah berbagai macam
instrumen derivatif, yaitu:
1. Kontrak
Berjangka
Ada
beberapa karakteristik kontrak berjangka. Berikut adalah karakteristik
(ciri-ciri) kontrak berjangka menurut Siahaan (2008):
1.
Perlu transfer tunai pada awal transfer. Transfer tunai sebagai jaminan
(margin).
2.
Transfer tunai harus dilakukan setiap hari.
3.
Resiko kredit sangat kecil.
4.
Kontrak yang disesuaikan dengan kebutuhan dua pihak tidak tersedia.
5.
Kontrak yang tersedia terutama untuk jangka pendek (paling lama satu tahun).
6.
Pasar lebih aktif dibandingkan pasar forward, untuk kontrak-kontrak tertentu.
7.
Posisi semula dapat ditutup atau dibalik dengan mudah dan cepat.
Di
dalam transaksi kontrak berjangka, tidak ada aktiva yang dibeli atau dijual
ketika dua pihak menandatangani atau menyepakati kontrak melainkan kedua pihak
hanya bersepakat untuk melakukan transaksi pada tanggal tertentu di masa yang
akan datang. Kontrak berjangka hampir sama dengan kontrak penyerahan kemudian.
Perbedaan yang membedakan antara kontrak berjangka dengan kontrak penyerahan
kemudian adalah kontrak berjangka diperdagangkan di bursa yang terorganisir.
sedangkan
kontrak penyerahan kemudian diperdagangkan di luar bursa atau over the
counter market (OTC). Pada kontrak berjangka terdapat rangkaian tanggal
penyerahan sedangkan pada kontrak penyerahan kemudian terdapat tanggal khusus
penyerahan tunggal. Pada kontrak berjangka, kontrak ditutup sebelum hari jatuh
tempo sedangkan kontrak berjangka ditutup pada saat penetapan atau penutupan
kas. Di dalam kontrak berjangka tiap hari terdapat penetapan kas sedangkan pada
kontrak penyerahan kemudian tidak ada.
Ada
beberapa tujuan dari kontrak berjangka, yaitu:
1.
instrument
hedging adalah untuk melindungi aktiva atau portofolio dari kemerosotan nilai
karena perubahan harga.
2.
Spekulasi
adalah biasanya dilakukan oleh para speculator. Para speculator mengambil
posisi short selling di pasar
berjangka.
3. Arbitrase adalah
untuk mendapatkan keuntungan tanpa resiko yang dilakukan dengan
2
2. Kontrak
Penyerahan Kemudian
Siahaan
(2008) mendefinisikan, “Kontrak penyerahan kemudian (forward contracts) adalah
perjanjian antara dua pihak, salah satu pihak diwajibkan (diharuskan) menyerahkan
sejumlah tertentu (contract size) dari aktiva tertentu (deliverable
item) pada tanggal tertentu yang akan datang (settlement date) dan
pihak lainnya wajib membayar sesuai dengan jumlah tertentu yang disebut invoice
amount yang dikenakan atas aktiva pada tanggal penyerahan” (h. 134). Tujuan
kontrak penyerahan kemudian adalah untuk melindungi kedua belah pihak dari
fluktuasi nilai aktiva yang mungkin terjadi selama kurun waktu tertentu yaitu
sejak kontrak ditandatangani hingga penyerahan atau pembayaran dilakukan.
3. Kontrak opsi
Karnadjaja,
Ong, WIjaya, Tanujaya, dan Effendi (2008) mendefinisikan, “Options adalah
kontrak resmi yang memberikan hak (tanpa adanya kewajiban untuk membeli atau
menjual suatu aset, pada harga tertentu dan dalam jangka waktu tertentu” (h.
70). Kontrak opsi pada dasarnya dibedakan atas dua macam, yaitu calls sebagai
hak beli dan puts sebagai hak jual. Ditinjau dari cara melakukan exercise
sebuah opsi terdapat dua macam gaya. Gaya opsi tersebut yaitu, gaya Eropa
dan gaya Amerika. Opsi Eropa dapat di exercise hanya persis pada tanggal
jatuh tempo, sedangkan Opsi Amerika Serikat dapat di exercise kapan saja
sepanjang hidup opsi atau selama opsi belum jatuh tempo maupun persis pada
tanggal jatuh tempo.
Opsi
dapat dikelompokkan menjadi:
° Warrants
Samsul
(2006) mendefinisikan, “Waran adalah hak untuk membeli saham baru pada harga
dan waktu tertentu” (h. 85). Harga pelaksanaan waran jauh lebih tinggi daripada
harga saham. Selama harga waran masih dibawah harga pelaksanaan, pemegang waran
tidak akan menukarkannya dengan saham. Pemegang waran tidak akan mengalami
kerugian karena waran diterima secara gratis dan hanya membayar pada saat akan
ditukarkan dengan saham. Warrants diterbitkan oleh emiten (perusahaan).
° Rights
Samsul
(2006) mendefinisikan, “rights adalah hak pemegang saham lama untuk membeli
terlebih dahulu (preemptive rights) saham baru pada harga tertentu dalam
waktu kurang dari enam bulan” (h. 84). Harga tertentu yang dimaksud adalah
harga yang ditetapkan di muka, yang besarnya di bawah harga pasar saat
diterbitkan, harga ini. Apabila harga tebusan atau harga pelaksanaan diatas
harga pasar, maka tidak akan ada yang menukarkan rights dengan saham
karena investor dapat membeli saham dengan harga yang lebih murah di pasar.
3
4. Kontrak Swap
Menurut
Siahaan (2008), “Swap adalah kesepakatan antara dua pihak (perusahaan) untuk
saling mempertukarkan arus kas di masa tertentu (selama kurun waktu tertentu) yang
akan datang” (h. 13). Pada swap, di dalam kesepakatan ditentukan secara
spesifik tanggal pembayaran tunai dan cara menghitung jumlah tunai yang akan
saling dipertukarkan (dibarterkan) masing-masing pihak. Biasanya di dalam
perhitungan telah dipertimbangkan/diperhitungkan nilai yang akan datang tingkat
suku bunga, kurs mata uang, dan variabel-variabel lainnya yang relevan.
2.3 Reksa Dana
Reksa dana adalah kumpulan saham, obligasi, serta
efek lain yang dibeli oleh sekelompok investor dan dikelola oleh suatu
perusahaan investasi. Menurut undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar
modal, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh
manjer investasi.
Reksa dana dapat dibedakan menjadi reksa dana
perseroan dan investasi kolektif. Dalam hal ini, manajer investasi diberikan
wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif sementara bank custodian
bertindak sebagai kustodion bagi dana kolektif.
jenis-jenis reksa dana sbb:
a. Reksa dana pasar uang (money market funds), yaitu reksa dana yang dananya
di investasikan pada efek yang bersifat utang dengan jatuh tempo kurang satu
tahun. Investasi reksa dana ini bertujuan untuk menjaga likuiditas dan
pemeliharaan modal.
b. Reksa dana pendapatan tetap(fixed income funds), yaitu reksa dana yang
sekurang-kurangnya 80% dari aktiva bersifat utang. Investasi reksa dan ini
bertujuan untuk menghasilakan tingkat pengembalian yang stabil.
c. Reksa dana saham(equity funds), yaitu reksa dan yang sekurang-kurangnya
80% dari aktiva di investasikan dalam efek bersifat ekuitas. Risiko
berinvestasi dalam reksa dana ini lebih tinggi dari pada reksa dana pasar uang
dan pendapatan tetap. Akan tetapi, reksa dana ini memiliki tingkat pengembalian
yang tinggi.
d. Reksa dana campuran (mixed funds), yaitu reksa dana yang menggabungkan
investasi efek bersifat ekuitas dan utang.
4
Keuntungan berinvestasi reksa dana sbb:
a. Tingkat pengembalian yang potensional Investor akan memperoleh
pengembalian modal dalam bentuk dividen atau bunga modal dari manajer
investasi. Selain itu, investor akan menerima capital gain atas peningkatan
nilai aktiva bersih.
b. Diversifikasi investasi dalam efek investasi reksa dana memberikan
keleluasaan calon investor untuk berinvestasi. Investor dapat bepindah ke jenis
reksa dana sesuai tujuan berinvestasi secara mudah.
c. Pengelolaan secara professional Analisis efek dialakukan oleh manajer
investasi professional. Para professional tersebut memiliki akses informasi dan
perdagangan efek sehingga dapat meneliti peluang investasi bagi investor.
d. Kemudahan pencairan dana Investasi dana mudah diuangkan kembali.
Investasi ini juga bersifat efisien karena investor dapat menjual kembali
kepada pengelola investasi.
e. Keringanan biaya dan pajak Investasi dana memiliki biaya yang relative
ringan. Hal ini disebabkan pengelola investasi menghimpun dana besar sehingga
dapat mengalokasikan secar efisien. Selain itu, hasil keuntungan dan penjualan
reksa dana tidak dikenai pajak.
Risiko yang yang dihadapi investor dalam berinvestasi
pada reksa dan sbb:
a. Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan risiko ini di pengaruhi oleh
turunnya harga efek yang masuk dalam portofolio reksa dana tersebut. Efek-efek
yang dimaksud antara lain saham, obligasi, dan surat berharga lainnya.
1. Untuk efek saham, fluktuasi hanya terjadi sesuai
mekanisme pasa di bursa efek.
2. Untuk efek utang, harga cendrung naik saat tingkat bunga turun, dan sebaliknya.
3. Untuk instrument pasar uang, fluktuasi harga mengikuti tingkat suku bunga.
2. Untuk efek utang, harga cendrung naik saat tingkat bunga turun, dan sebaliknya.
3. Untuk instrument pasar uang, fluktuasi harga mengikuti tingkat suku bunga.
b. Risiko perubahan ekonomi dan politik kondisi ekonomi dan politik juga
dapat menyebabkan terjadinya fluktuasi harga.
c. Risiko likuiditas risiko likuiditas adalah risiko yang timbul ketika
manajer investasi tidak dapat melinasi transaksi penjualan kembali (redemption)
unit penyertaan reksa dana investor.
d. Risiko wanprestasi risiko wanprestasi timbul jika perusahaan asuransi
yang mengasuransikan kekayaan reksa dana tidak segera membayar ganti rugi atau
membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal yang tidak
diinginkan.
5
2.4
Mekanisme Perdagangan Derivatif
Bagan
dibawah ini merupakan bagan mekanisme perdagangan kontrak berjangka. Bagan di
bawah ini menggambarkan hubungan pelaku perdagangan berjangka.
Perusahaan kliring
|
Badan pengawas
|
Pialang berjangka
|
Pialang berjangka
|
Bursa berjangka
|
Penjual
|
Pembeli
|
Keterangan:
1.
Badan Pengawas mempunyai kewenangan untuk
mengawasi bursa berjangka dan pialang berjangka. Bursa Berjangka mempunyai
kewenangan untuk mengawasi perusahaan Kliring Pialang berjangka bertugas
sebagai penghubung antara penjual dan pembeli. Pialang berjangka juga bertugas
untuk menghubungi perusahaan kliring dan bursa berjangka, apabila terdapat
order dari pembeli dan penjual.
2.
Pialang berjangka merupakan unsur
utama dan berada di garis terdepan dalam kegiatan perdagangan berjangka.
Kegiatan utamanya adalah sebagai perantara antara investor jual dan investor
beli yang melakukan transaksi di perdagangan berjangka. Tindakan pialang
berjangka berdasarkan perintah atau amanat investor dan untuk investor. Apabila
investor ingin menjual atau membeli kontrak berjangka di bursa berjangka,
investor tidak boleh langsung ke bursa melainkan harus melalui pialang
berjangka. Pialang berjangka adalah satu-satunya badan usaha yang boleh
menerima amanat dari nasabah dan meneruskannya untuk ditransaksikan di bursa
berjangka. Urusan nasabah yang berhubungan dengan bursa dan lembaga kliring
diwakili oleh pialang berjangka.
6
3.
Pialang berjangka terlebih dahulu
harus menjadi anggota bursa dan mendapatkan izin terlebih dahulu dari badan
pengawas sebelum beroperasi. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi investor.
Pialang berjangka sebelum melaksanakan transaksi kontrak berjangka untuk
nasabah berkewajiban untuk menarik marjin dari nasabah untuk jaminan transaksi
tersebut, marjin tersebut dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.
Pialang berjangka wajib memperlakukan marjin milik nasabah termasuk tambahan
dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah.
4.
bursa berjangka, jumlah kontrak
yang dibeli harus sama dengan jumlah kontrak yang dijual. Bila satu pihak
meminta kiriman komoditi, maka pihak lainnya harus mengirimkannya. Dengan
adanya hal ini, lembaga kliring berfungsi sebagai penengah agar masing-masing
pihak melaksanakan kewajibannya dan tidak melakukan wanprestasi.
5.
perusahaan kliring menjadi
perantara antara pialang berjangka yang memnerima order pembelian dengan order
penjualan. Pembeli memberikan order pembelian kepada pialang berjangka Penjual
memberikan order penjualan kepada pialang berjangka. Badan pengawas mempunyai
kewenangan. Kewenangan tersebut bertujuan untuk terwujudnya integritas pasar,
integritas keuangan, dan perlindungan bagi investor. Salah satu kewenangan
badan pengawas adalah melakukan pemeriksaan perizinan dan Pembeli Perusahaan
Kliring Penjual Badan Pengawas Pialang Berjangka Bursa berjangka Pialang
Berjangka memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap pihak-pihak yang
diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan
berjangka.
2.5 Risiko Derivatif
Sebagai derivatif adalah risiko
pengalihan perangkat, penting untuk mengidentifikasi dan memahami sepenuhnya
risiko yang diasumsikan, mengevaluasi risiko dan terus menerus memantau dan
mengelola risiko tersebut. Masing-masing pihak dari kontrak derivatif yang
harus dapat mengidentifikasi seluruh risiko yang sedang diasumsikan (suku
bunga, pertukaran mata uang, indeks saham, harga obligasi jangka panjang atau
jangka pendek, dll) sebelum memasuki kontrak derivatif.
Bagian dari proses identifikasi
risiko adalah penentuan paparan moneter para pihak menurut ketentuan dari
instrumen derivatif. Sebagai uang biasanya tidak karena sampai tanggal
yang ditentukan kinerja partai kewajiban, kurangnya komitmen di muka uang tunai
dapat mengaburkan arti moneter akhirnya para pihak kewajiban.
7
Sebuah sering diabaikan, namun
aspek yang sangat penting dalam penggunaan derivatif adalah kebutuhan untuk
memonitor dan mengelola risiko yang diwakili oleh instrumen
derivatif. Tidak seperti pembelian efek ekuitas atau utang, orang tidak
dapat melakukan transaksi derivatif, menempatkan dokumen di laci dan
melupakannya. Hubungan didirikan pada instrumen derivatif memerlukan
pemantauan konstan untuk tanda-tanda perubahan dapat diterima.
Misalnya, tingkat risiko yang
satu pihak bersedia untuk menganggap awalnya bisa berubah sangat karena
intervensi dan kejadian tak terduga.Setiap pihak dalam kontrak derivatif harus
memantau terus komitmen diwakili oleh produk derivatif. Jika seseorang
dibebankan dengan tanggung jawab ini, orang ini harus bertanggung jawab untuk
menempatkan partai pemberitahuan ketika kondisi berubah secara
dramatis.Instrumen derivatif keuangan yang telah memanfaatkan fitur menuntut
lebih dekat, bahkan pemantauan harian atau per jam dan manajemen.
2.6
Keuntungan Derivatif
Keuntungan
derivatif:
1. adalah untuk membagi risiko yang ada baik berupa heging sehingga kerugian
kita dibatasi dan juga untuk spekulasi jika mengambil untung yang lebih banyak.
2. Sebagai suatu alat untuk mengalihkan risiko. Contohnya, petani dapat
menjual kontrak berjangka atas hasil panenan kepada speculator sebelum panen
dilakukan.
3. Untuk mengalihkan risiko ataupun mengambil suatu risiko tergantung apakah
posisinya sebagai hadger atau speculator.
8
BAB 3
PENUTUP
3.1
kesimpulan
1.
Mekanisme
transaksi derivative pada dasarnya sama dengan transaksi saham pada umumnya,
yaitu sebelum seseorang melakukan transaksi terlebih dahulu harus menjadi
nasabah di sebuah atau beberapa perusahaan sekuritas, baru kemudian seseorang
dapat bertransaksi membeli atau menjual saham atau derivatifnya dengan order
melalui broker-broker di perusahaan sekuritas yang menaunginya. Dalam transaksi
derivative seorang nasabah yang melakukan transaksi baik jual atau beli
diharuskan menyetorkan sejumlah margin kepadaKPEI untuk menjamin integritas
derivatif tersebut selama masa sebelum jatuhtempo dengan atau tanpa pergerakan
dana.
2.
Prinsip
dasar dari hedging adalah mengalihkan atau mentransfer risiko harga dari pihak
hedger kepada pihak speculator, atau dengan kata lain risiko tersebut dialihkan
dari seseorang yang bersedia membayar untuk menghindari risiko kepada orang
yang berani menanggung risiko dengan harapan memperoleh keuntungan. Aktifitas
lindung nilai dalam hal ini adalah penggunaan transaksi derivative sebagai
pengganti sementara dari transaksi di pasar spot. Sepanjang harga spot dan
harga derivative bergerak bersama-sama, adanya kerugian pada satu posisi (spot
atau derivative) akan dihapuskan dengan adanya keuntungan di posisi lainnya.
3.
Mekanisme
transaksi derivative yang mengharuskan seorang nasabah menyetor sejumlah margin
terlebih dahulu, serta prinsip hedging untuk melindungi nilai investasi dari transaksi
jual-beli yang bersifat spekulasi tidak dibenarkan dalam Islam. Transaksi
derivative yang penuh dengan spekulasi tersebut secara tegas dilarang dalam
Islam, karena sifat spekulasi yang mengakibatkan ada satu pihak yang akan
dirugikan dengan adanya transaksi tersebut. Pada hedging, secara implisit
memang berfungsi untuk meminimalisir risiko, tetapi risiko yang dihedge
merupakan akibat yang muncul dari transaksi yang bersifat spekulasi
3.2 Saran
Untuk kesempurnaan makalah ini diharapkan kritikan dan
saran yang membangun dari pembaca agar makalah ini lebih baik kedepannya.
Terima kasih
9
DAFTAR
PUSTAKA
10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar